SELAMAT DATANG

selamat datang di blog pelajar. di sini anda bisa mendapatkan informasi. semoga apa yang di post bisa bermanfaat.

Rabu, 19 November 2014

Network Forensik

Network Forensik 

Kali ini saya akan menuliskan sebuah tulisan yang berhubungan dengan mata kuliah saya yaitu IT Forensik. Pada mata kuliah ini saya di berikan tugas untuk mencari tau apa tentang network forensik. Disini saya akan membahas sedikit tentang tools dari network forensik. 

Apa itu Network Forensik ? 
Forensik jaringan (Network forensic) merupakan proses menangkap, mencatat dan menganalisa aktivitas jaringan guna menemukan bukti digital (digital evidence) dari suatu serangan atau kejahatan yang dilakukan terhadap , atau dijalankan menggunakan, jaringan komputer sehingga pelaku kejahatan dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Dalam network forensik terdapat macam-macam tools forensik itu sendiri, disini saya akan menjelaskan mengenai software-software apa saja yang akan di gunakan dalam network forensik.

  1. ChaosReader, merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
  2. Pasco. Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
  3. E-Detective adalah sebuah sistem yang melakukan proses intersepsi internet secara real-time, monitoring, dan sistem forensik yang menangkap, membaca kode ( dengan menguraikan isi sandi / kode ), dan memulihkan kembali beberapa tipe-tipe lalu lintas internet. Sistem ini biasanya digunakan pada perusahan internet dan memantau tingkah laku, audit, penyimpanan record, analisis forensik, dan investigasi yang sama baiknya dengan hukum, serta intersepsi yang sah menurut hukum untuk penyenggaraan badan usaha yang sah menurut hukum seperti Kepolisian Intelijen, Kemiliteran Intelijen, Departemen Cyber Security, Agen Keamanan Nasional, Departemen Investigasi Kriminal, Agen Pembasmian Terorisme, dan lainnya. Sistem ini juga menyediakan pemenuhan solusi untuk banyak standard-standard atau berlaku seperti Sarbanes Oxley Act (SOX), HIPAA, GLBA, SEC, NASD, E-Discovery, dan lain-lainnya. 
  4. HTTPS/SSL Network Forensics Device (HTTPS/SSL Interceptor) didesign spesial untuk masalah-masalah forensik dimana device ini digunakan untuk decrypt lalu lintas HTTPS/SSL. Device ini dapat digunakan oleh tubuh penyelenggara hukum, polisi, unit-unit investigasi, firma-firma forensik, departemen-departemen pemerintahan untuk mengikuti jejak atau memantau HTTP dan HTTPS (melalui Internet) aktivitas-aktivitas tersangka-tersangka. HTTPS/SSL Device memiliki fungsi konstruksi kembali web E-Detective (HTTP Link dan HTTP Content) diintegrasikan ke dalam sistem dimana sistem mengizikan administrator untuk melihat isi halaman web dalam keadaan normal dan halaman web keamanannya terjamin.
  5. Wireless-Detective adalah Wireless LAN (WLAN) yang lengkap dan umum yang dapat diintersepsi secara sah secara hukum dan solusi investigasi forensik untuk intelijen yang berhubungan dengan unit-unit / badan usaha seperti polisi, militer, Agen Keamanan Nasional, Departemen Investigasi Kriminal, dan lain-lainnya. Faktanya, Wireless LAN (WLAN) ini adalah solusi paling dapat dipercaya untuk menemukan, mengindentifikasi semua aktivitas-aktivitas Wireless LAN Internet yang ilegal atau transaksi-transaksi dan menjaga semua barang bukti ini.
Sumber :

Sabtu, 15 November 2014

Analisa Jurnal Pemodelan Grafik (softskill)

Pada postingan kali ini saya akan menganalisa beberapa jurnal yang telah di buat mengenali pemodelan grafik. Disini saya akan membandingkan 3 buah jurnal yang berbeda mengenai pemodelan grafik, akan saya tampilkan juga kekurangan dan kelebihan dari masing-masing jurnal tersebut.


1. Jurnal :
SIMULASI TSUNAMI MENGGUNAKAN AUGMENTED REALITY, 
            Fakultas Teknik Informatika Institut Teknologi Telkom Bandung.

 Sumber:

Kelebihan :

  • Terdapat dua buah bahasa dalam abstraksi yaitu bahasa indonesia dan bahasa inggris
  • Penjelasan mengenai teori tentang tsunami dan kerak bumi sudah lengkap
  • Terdapat penjelasan mengenai diagram usecase, class diagram dan struktur menu yang memudahkan pembaca agar mengerti maksud tujuan aplikasi
Kekurangan : 
  • Penyajian jurnal agak memusingkan pembaca karena jurnal di buat menjadi dua buah kolom penyajian
  • Tidak terdapat step by step pembuatan aplikasi simulasi tsunami
  • Tidak terdapat contoh atau tampilan saat aplikasi ini jalankan

2. Jurnal : 
RANCANG BANGUN APLIKASI 3D PADA PENGENALAN TATA SURYA BERBASIS AUGMENTED REALITY
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS U’BUDIYAH INDONESIA
BANDA ACEH

Sumber : 

Kelebihan : 
  • Menampilkan objek tata surya berbentuk 3D dengan jelas dan ada informasi nya
  • Penjelasan mengenai pembuatan objek 3D sangat jelas jadi pembaca bisa belajar dan mengikuti,
  • Pengaplikasian antara aplikasi augmented reality berjalan lancar dan berhasil

Kekurangan : 
  • Objek yang terkadang hilang dan muncul atau berganti dengan objek lain, dikarenakan posisi dan sudut pandang terhadap marker yang kurang sesuai dan pengaruh oleh cahaya
  • Jarak marker dengan marker yang berdekatan terkadang menimbulkan tabrakan pada objek lain jika dilakukan pembacaan secara bersamaan, maka untuk marker yang berjarak berdekatan dilakukan pembacaan secara satu persatu agar lebih jelas, degan cara menutup dengan tangan salah satu marker yang tidak dipilih dibaca


3. Jurnal :
PEMODELAN OBYEK TIGA DIMENSI DARI GAMBAR SINTETIS DUA DIMENSI DENGAN PENDEKATAN VOLUMETRIC
Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Informatika, Universitas Kristen Petra 

Sumber :

Kelebihan :

  • Dengan menggunakan pewarnaan voxel dapat dihasilkan pemodelan obyek tiga dimensi yang mempunyai sifat photorealistic dan sekaligus dapat mengatasi masalah penutupan obyek (occlusion). 
Kekurangan : 
  • Pendefinisian ruang voxel tergantung dari ukuran objek yang hendak di modelkan. Jika ruang voxel terlalu besar maka akan terjadi pemborosan memori dan pemrosesan karena jumlah voxel yang dihasilkan akan tetap sama.

Minggu, 09 November 2014

Prosedure Pembuatan Akta Notaris Perusahaan

Pengantar Bisnis Informatika (Softskill)

Tulisan yang akan saya buat ini mengenai pembuatan akta notaris perusahaan, karena postingan saya sebelumnya mengenai analisis perusahaan yang bergerak di bidang jasa TI. Untuk itu disini saya akan menjelaskan mengenai prosedur pembuatan akta notaris untuk sebuah perusahaan.

Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1.   Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.   Pendirian Yayasan
3.   Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4.   Kuasa untuk Menjual
5.   Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.   Keterangan Hak Waris
7.   Wasiat
8.   Pendirian CV termasuk perubahannya
9.   Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Fungsi Akta Notaris
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.   Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2.   Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat

  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.


Cara Membuat Akte Pendirian Perusahaan (PT/CV) 

Cara mendirikan perusahaan PT/CV) tidak sulit. Orang yang ingin memgembangkan usahanya perlu mendirikan lembaga usaha berbadan hukum. Berikut ini informasi dan cara mendirikan perusahaan (PT/CV):

1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:
  • KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT/CV.
  • NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.

2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:
  • Nama-nama para pemagang saham.
  • Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.
  • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
  • Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV tidak ada komposisi kepemilikan saham).

3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris.

4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.

5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.

6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris.

Dokumen standar sebuah perusahaan PT/CV setidaknya adalah:
  1. Akte pendirian PT/CV.
  2. NPWP PT/CV
  3. KTP + NPWP pemagang saham dan pengurus perusahaan (direktur + komisaris).
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Ijin Usaha (SIUP, SIUJK, dll). Cara mengurus SIUP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Ijin Usaha
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Cara mengurus TDP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Rekening Bank a/n PT/CV. Cara membuat rekening PT/CV dan syaraktanya silahkan baca artikel: Cara Membuat Rekening Perusahaan.
  8. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diperlukan supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cara mengurus PKP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Berikut ini adalah contoh dari akta notaris suatu perusahaan:


Sumber :