Tulisan yang akan saya buat ini mengenai pembuatan akta notaris perusahaan, karena postingan saya sebelumnya mengenai analisis perusahaan yang bergerak di bidang jasa TI. Untuk itu disini saya akan menjelaskan mengenai prosedur pembuatan akta notaris untuk sebuah perusahaan.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh notaris menurut
KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang
sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH
Perdata pasal 1866 dan
HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang
utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1.
Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Pendirian
Yayasan
3.
Pendirian
Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4.
Kuasa
untuk Menjual
5.
Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.
Keterangan
Hak Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian
CV termasuk perubahannya
9.
Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10.
Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
11.
Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Fungsi Akta Notaris
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Akta sebagai fungsi
formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih
lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus
dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang
disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang.
Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata,
disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2. Akta sebagai alat
pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik
merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di
muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat
berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui
oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di
bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang
menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak
darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui
oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857
KUHPerdata).
Tujuan
Akta Pendirian Usaha Dibuat
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Cara Membuat Akte
Pendirian Perusahaan (PT/CV)
Cara mendirikan perusahaan PT/CV) tidak sulit. Orang yang
ingin memgembangkan usahanya perlu mendirikan lembaga usaha berbadan hukum.
Berikut ini informasi dan cara mendirikan perusahaan (PT/CV):
1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:
1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:
- KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT/CV.
- NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.
2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:
- Nama-nama para pemagang saham.
- Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
- Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV tidak ada komposisi kepemilikan saham).
3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris.
4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.
5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.
6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris.
Dokumen standar sebuah perusahaan PT/CV setidaknya adalah:
- Akte pendirian PT/CV.
- NPWP PT/CV
- KTP + NPWP pemagang saham dan pengurus perusahaan (direktur + komisaris).
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Ijin Usaha (SIUP, SIUJK, dll). Cara mengurus SIUP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Ijin Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Cara mengurus TDP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Rekening Bank a/n PT/CV. Cara membuat rekening PT/CV dan syaraktanya silahkan baca artikel: Cara Membuat Rekening Perusahaan.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diperlukan supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cara mengurus PKP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut ini adalah contoh dari akta notaris suatu perusahaan:
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar