SELAMAT DATANG

selamat datang di blog pelajar. di sini anda bisa mendapatkan informasi. semoga apa yang di post bisa bermanfaat.

Minggu, 09 November 2014

Prosedure Pembuatan Akta Notaris Perusahaan

Pengantar Bisnis Informatika (Softskill)

Tulisan yang akan saya buat ini mengenai pembuatan akta notaris perusahaan, karena postingan saya sebelumnya mengenai analisis perusahaan yang bergerak di bidang jasa TI. Untuk itu disini saya akan menjelaskan mengenai prosedur pembuatan akta notaris untuk sebuah perusahaan.

Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1.   Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.   Pendirian Yayasan
3.   Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4.   Kuasa untuk Menjual
5.   Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.   Keterangan Hak Waris
7.   Wasiat
8.   Pendirian CV termasuk perubahannya
9.   Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Fungsi Akta Notaris
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.   Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2.   Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat

  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.


Cara Membuat Akte Pendirian Perusahaan (PT/CV) 

Cara mendirikan perusahaan PT/CV) tidak sulit. Orang yang ingin memgembangkan usahanya perlu mendirikan lembaga usaha berbadan hukum. Berikut ini informasi dan cara mendirikan perusahaan (PT/CV):

1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:
  • KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT/CV.
  • NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.

2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:
  • Nama-nama para pemagang saham.
  • Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.
  • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
  • Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV tidak ada komposisi kepemilikan saham).

3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris.

4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.

5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.

6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris.

Dokumen standar sebuah perusahaan PT/CV setidaknya adalah:
  1. Akte pendirian PT/CV.
  2. NPWP PT/CV
  3. KTP + NPWP pemagang saham dan pengurus perusahaan (direktur + komisaris).
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Ijin Usaha (SIUP, SIUJK, dll). Cara mengurus SIUP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Ijin Usaha
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Cara mengurus TDP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Rekening Bank a/n PT/CV. Cara membuat rekening PT/CV dan syaraktanya silahkan baca artikel: Cara Membuat Rekening Perusahaan.
  8. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diperlukan supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cara mengurus PKP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Berikut ini adalah contoh dari akta notaris suatu perusahaan:


Sumber : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar